Rabu, 18 Juni 2025

Sidang Putusan Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Digelar Hari Ini

JAKARTA, Hari Ini - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan hari ini, Rabu (18/6/2025).

Zarof Ricar merupakan terdakwa kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap pada penanganan perkara terpidana kasus penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur pada tahun 2024 di tingkat kasasi, serta gratifikasi pada tahun 2012–2022.

"Jadwal sidang: Rabu, 18 Juni 2025, pukul 14.00 s/d selesai, agenda untuk putusan, ruangan sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," informasi sidang Zarof Ricar, ditilik dari laman SIPP PN Jakpus .

Diberitakan sebelumnya oleh Hari Ini , Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Zarof Ricar dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, dan perampasan barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Dr Zarof Ricar, SH, S Sos, Mhum, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Jaksa juga menuntut Zarof membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa.

Dilansir SIPP PN Jakpus , dalam kasus ini, Zarof diduga melakukan permufakatan jahat dengan Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur) untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar Rp5 miliar kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat Kasasi dengan maksud memengaruhi putusan perkara.

Gregorius Ronald Tannur merupakan tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada 2023. Ia sempat divonis lepas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebelum kemudian divonis 5 tahun oleh MA/tingkat kasasi.

Zarof Ricar juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar.

Ia juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk emas sebanyak kurang lebih 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada periode 2012–2022.

0 komentar: