
Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih terus bergulir di Komisi III DPR. Dewan masih terus meminta masukan dan pandangan dalam forum rapat dengan pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak.
Ada banyak masukan dan saran terhadap KUHAP yang baru nanti. Dari pemerintah, KUHAP yang baru nanti akan memasukkan soal restorative justice dan penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
"Yang lebih kita utamakan sekarang, yang kita sepakati bahwa perubahan ataupun revisi ataupun penyusunan DIM RUU KUHAP ini lebih mengutamakan kepada dua hal. Satu menyangkut soal restorative justice . Yang kedua adalah pemberian perlindungan maksimal kepada hak asasi manusia," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantornya, Selasa (17/6).

Supratman mengatakan, perlindungan HAM terhadap orang yang berhadapan dengan hukum akan ditingkatkan. Salah satunya, hak mendapat pendampingan oleh kuasa hukum.
"Jadi nanti yang kita sepakati bersama di pemerintah bahwa proses pendampingan yang orang dinyatakan itu bisa dimulai di tingkat penyelidikan. Itu sudah bisa didampingi oleh penasihat hukum," tutur dia.
"Nah di luar itu juga menyangkut soal restorative justice . Jadi ini penguatannya lebih menjadi penekanan," tambah politikus Partai Gerindra.

Di luar itu, ada sejumlah perubahan tentang bagaimana peran penegak hukum dalam menangani sebuah perkara tidak akan banyak mengalami perubahan. Sebab, itu berkaitan dengan tugas masing-masing.
Supratman berharap, revisi KUHAP bisa selesai dengan cepat terutama di tingkat pemerintah. Ini berkaitan dengan penyusunan daftar isian masalah (DIM) yang akan dibawa ke DPR untuk dibahas bersama.
"Kalau RUU KUHAP, saya yakin dalam minggu ini bisa selesai di tingkat pemerintah. Kalau di parlemen, silakan parlemen mau lakukan, apa namanya, pelibatan partisipasi masyarakat, silakan dilakukan," ucap dia.
0 komentar:
Posting Komentar