
JAKARTA, Hari Ini - Dua penjambret ditangkap polisi setelah merampas ponsel milik seorang polisi wanita (polwan) di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kedua pelaku berinisial FR (24) dan DFN (28) ditangkap oleh Tim Buser Presisi Unit Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah korban melapor ke polisi.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap usai laporan kami terima,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).
“Ini komitmen kami bahwa tak ada ruang bagi kejahatan jalanan, apalagi yang menyasar aparat,” lanjut dia.
Peristiwa penjambretan terjadi pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban berinisial NH (21) sedang berdiri di tepi jalan sambil memegang iPhone 13 berwarna pink.
Tiba-tiba, dua pelaku datang dari belakang menggunakan sepeda motor dan langsung merampas ponsel korban.
FR, yang diketahui warga Kebon Melati, berperan sebagai pengendara sekaligus eksekutor penjambretan. Sementara DFN, warga Kramat Senen, berperan sebagai pendamping.
FR lebih dahulu ditangkap di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Satu jam kemudian, DFN menyusul ditangkap di Kramat Pulo, Senen.
“Barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna pink milik korban turut kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual ponsel hasil kejahatan itu kepada seseorang berinisial DK seharga Rp 600.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Firdaus mengungkapkan, FR bukan pelaku baru. Ia mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta.
“FR mengaku melakukan penjambretan lainnya di beberapa tempat, termasuk Jalan Binus Jakarta Barat dan dua kali di kawasan Benhil,” ujar Firdaus.
Berikut daftar aksi kejahatan yang diakui FR:
• Jalan Binus, Jakarta Barat – Samsung A13 (April 2025)
• Jalan Benhil, Jakarta Pusat – Infinix (9 Mei 2025)
• Kebon Jeruk, Jakarta Barat – Infinix (3 Juni 2025)
• Benhil, Jakarta Pusat – iPhone 12 (15 Juni 2025)
Polisi juga sedang menyelidiki jaringan penadah yang kerap menerima barang hasil kejahatan dari pelaku.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar