
Hari Ini - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai pertengahan Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih taat membayar pajak dan mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak kewajiban pajaknya.
Namun, pemutihan pajak di Jakarta memiliki perbedaan signifikan dibandingkan dengan program serupa di Provinsi Jawa Barat.
Hanya Hapus Sanksi Administrasi
Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram Humas Pajak Jakarta, program pemutihan di DKI Jakarta hanya berlaku untuk penghapusan sanksi administrasi, antara lain:
- Penghapusan bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)
- Penghapusan denda akibat keterlambatan pendaftaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Artinya, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pokok pajak yang tertunggak. Program ini tidak menghapus tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, melainkan hanya menghapus denda dan bunga keterlambatannya.
“Sesuai ketentuan yang diterbitkan bahwa yang dibebaskan adalah denda pajaknya saja, jadi untuk pokok pajaknya tetap dibayarkan,” demikian pernyataan resmi dari Instagram Humas Pajak Jakarta.
Perbedaan dengan Pemutihan di Jawa Barat
Sementara itu, di Jawa Barat, program pemutihan berlangsung hingga 30 Juni 2025 dan menawarkan keringanan yang jauh lebih besar.
- Pemutihan di Jawa Barat meliputi:
- Penghapusan denda keterlambatan
- Penghapusan pokok pajak yang tertunggak
- Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan surat-surat kendaraan yang aktif kembali
Skema ini tentu jauh lebih ringan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan lama, karena seluruh denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya diputihkan.
Cara Membayar Pajak Kendaraan di Jakarta
Daripada harus dapat ke Samsat, kini ni membayar pajak kendaraan bermotor semakin mudah dan praktis. Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), pemilik mobil bisa bayar pajak motor online tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Berikut langkah-langkah mudah membayar pajak mobil online di aplikasi SIGNAL:
-
Unduh Aplikasi SIGNAL
Tersedia gratis di Google Play Store dan App Store.
-
Registrasi Akun
Masukkan NIK, nomor handphone, dan email aktif. Lakukan verifikasi melalui OTP.
-
Tambah Data Kendaraan
Masukkan nomor polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
-
Lakukan Pembayaran
Setelah data diverifikasi, pilih metode pembayaran yang tersedia (e-wallet, mobile banking, atau transfer bank).
-
Pilih Pengiriman STNK
Centang opsi pengiriman ke rumah jika ingin STNK dikirim langsung tanpa harus ambil ke Samsat.
Tidak Berlaku untuk STNK Baru dan Ganti Plat Nomor
Layanan pembayaran pajak secara online melalui SIGNAL hanya berlaku untuk pajak kendaraan tahunan. Untuk pembuatan STNK baru, pengesahan lima tahunan, atau penggantian plat nomor, pemilik kendaraan wajib datang langsung ke kantor Samsat karena diperlukan pemeriksaan fisik kendaraan. (*)
0 komentar:
Posting Komentar