
PURWOREJO, Hari Ini Perkembangan koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Kabupaten Purworejo terus menunjukkan kemajuan.
Data hHingga 15 Mei 2024 pukul 16.30 WIB, telah terbentuk 139 koperasi desa/kelurahan yang telah dinotariskan.
Meski demikian, sebanyak 53 desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tak bisa membentuk koperasi merah putih sendiri.
Apa sebabnya?
“Jumlah koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Kabupaten Purworejo sudah sebanyak 139, sudah dinotaris,” ujar Kabid Koperasi dan Usaha Mikro pada Dinas KUKM dan Perdagangan Purworejo Rimi Ani pada Rabu (18/6/2025).
Rimi Ani menambahkan, dari total 494 desa/kelurahan di Kabupaten Purworejo, seluruhnya diwajibkan membentuk koperasi.
Bagi desa/kelurahan yang berpenduduk kurang dari 500 jiwa, dianjurkan untuk bergabung.
Tercatat ada 53 desa yang tidak bisa melakukan pembentukan koperasi sendiri, melainkan harus melakukan penggabungan dengan desa lain.
Semua koperasi telah melalui musyawarah desa khusus (musdesus) untuk pembentukan koperasi.
Proses pendirian koperasi melibatkan 34 notaris di Purworejo. Mereka bekerja sama dengan Bank Jateng dalam pembiayaan. Setiap koperasi mendapatkan biaya maksimal Rp1.500.000 dari Bank Jateng untuk keperluan administrasi. Desa tidak mengeluarkan biaya sepeser pun.
"Kalau penduduknya itu kurang dari 500, itu untuk harus bergabung. Nah, di Kabupaten Purworejo itu kan ada 53 desa yang kurang penduduknya kurang. Kemudian akhirnya bergabung, termasuk ada di Kecamatan Ngombol, Purwodadi, Pituruh dan Butuh," kata Rimi.
Untuk mempermudah proses, telah dibentuk sekretariat yang terdiri dari tiga notaris.
Notaris-notaris tersebut bertugas mengkoordinasi pembentukan koperasi di 16 kecamatan. Diharapkan, seluruh koperasi di Kabupaten Purworejo telah terbentuk pada Juni 2024, mengingat pada 12 Juli 2024 akan ada acara peluncuran koperasi di Banyumas.
“Harapan memang bulan Juni itu harus sudah selesai karena nanti di bulan Juli tanggal 12 Juli hari koperasi itu di Banyumas kan mau di-launching,” jelas Rimi Ani.
Rimi Ani juga menekankan pentingnya potensi desa sebagai produk unggulan koperasi. Setiap desa memiliki potensi yang berbeda, sehingga produk unggulan yang dikembangkan juga akan beragam.
“Semua desa sesuai dengan mandatori, wajibnya ada tujuh, ditambah dengan potensi yang ada di desa,” tambahnya.
0 komentar:
Posting Komentar